A PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA berawal dari terjadinya tindak pidana (delik) yang berupa kejahatan (rechdelict/mala perse) atau pelanggaran (westdelict/mala quia prohibita). Tindak pidana tersebut diterima oleh penyidik melalui tiga jalur :1. Laporan; untuk tindak pidana biasa; 2. Aduan; untuk tindak pidana aduan (klachtdelicten);3.

Dalampenegakan hukum pidana, kita mengenal seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana—biasanya orang awam menyebut "tindak pidana" sebagai "kejahatan." Misalnya kalau seseorang—katakanlah namanya Anto—menusuk perut temannya dengan pisau, lalu temannya meninggal karenanya, orang yang pertama tadi bisa ditangkap

Sekalipunterdakwa berada dalam status tidak ditahan, kemudian putusan yang dijatuhkan berupa putusan pemidanaan, pengadilan dapat memerintahkan dalam putusan supaya terdakwa "tidak ditahan". Namun, bisa juga putusan pemidanaan itu memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Pasal 193 ayat (2) KUHAP: Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika Iaberpendapat bahwa Julianto seharusnya ditahan, terlebih hukuman yang mengancam motivator tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara. Untuk diketahui, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) syarat objektif terdakwa dilakukan penahanan ketika tindak pidana diancam lima tahun penjara atau lebih.
Ketentuanpasal 71 KUHP tersebut di atas, telah memperkirakan adanya perkara yang diajukan terpisah-pisah, sekalipun perbuatan terdakwa memenuhi kriteria perbarengan tindak pidana dan memungkinkan dilakukan penggabungan dalam satu surat dakwaan. Selain itu, ketentuan pasal 71 KUHP ingin memastikan pidana yang akan dijatuhkan hakim kepada
Namununtuk istri Sambo, PC, yang disebut ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat kematian Brigadir J, hingga kini masih belum bisa diperiksa. "Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Andi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E
Rupanya Ferdy Sambo juga ditahan untuk penyelidikan terkait pelanggaran pidana yang mungkin dilakukan. Mahfud MD menegaskan bahwa kemungkinan lain peran suami PC dalam kasus tersebut tidak akan
DaftarTindak Pidana dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang pelakunya tidak dapat ditahan yaitu: Dengan Sengaja menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang; (Pasal 50 (3) huruf i) diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh
Dandi dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Kelatuan dijelaskan bahwa tindak hukum berupa penangkapan terkait kapal asing yang melanggar hukum dan berada di laut Indonesia khususnya wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi indonesia dapat dilakukan oleh bakamla (Badan Keamanan Laut).Tentunya hal tersebut ketika terkait dengan keamanan dan keselamatan laut indonesia.
KesepakatanDiversi untuk menyelesaikan tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan DalamUU Perikanan telah diakui korporasi sebagai subyek hukum yang dapat melakukan tindak pidana. Akan tetapi korporasi tidak ditentukan dapat dijatuhi pidana, karena yang dipertanggungjawabkan hanya pengurusnya (Pasal 101) . Pemidanaan hanya kepada pengurus tidak cukup menjadi represi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. RhJZ.
  • gao9x6gdp4.pages.dev/721
  • gao9x6gdp4.pages.dev/771
  • gao9x6gdp4.pages.dev/962
  • gao9x6gdp4.pages.dev/502
  • gao9x6gdp4.pages.dev/484
  • gao9x6gdp4.pages.dev/119
  • gao9x6gdp4.pages.dev/209
  • gao9x6gdp4.pages.dev/680
  • tindak pidana yang tidak bisa ditahan